BAB I : HAKIKAT DALAM
MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA DAN PROFESIONAL
A. Konsep
dan urgensi pkn dalam pencerdasan kehidupan bangsa.
Dalam undang-undang Republik Indonesia nomor
12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi,
program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi
lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.lulusan program sarjana
diharapkan akan menjadi intelektual dan ilmuan yang berbudaya.
Dalam undang-undang republik indonesia nomor
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan
, perlu keahlian ,kemahiran atau kecakapan . memiliki standar mutu, ada norma
dan diperoleh dari pendidikan profesi.
Konsep warga negara indonesia adalah warga
negara dalam arti moderen, bukan warga negara pada zaman yunani kuno yang hanya
meliputi angkatan perang, artis, dan ilmuan filsafat.
B. Esensi
dan urgensi pendidikan kewarganegaraan untuk masa depan
Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang
diterbitkan oleh kemendikbud (2013) bangsa indonesia akan mendapat bonus
demografi (demographic bonus) sebagai modal indonesia pada tahun 2045. Pada
tahun 2030-2045 indonesia akan mempunyai usia produktif
(15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus
demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa
indonesia perlu mempersiakan ntuk mewujudkannya. Usia produktif akan mampu
berkembang secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar , tentu
car yanga paling strategis adalah melalui pendidikan, ermasuk pendidikan
kewarganegarran.
C. Sumber
historis, sosiologis dan politik tentang pendidikan kewarganegaraan
Secara historis , pendidikan
kewaganegaraan dalam arti substansi telah dimulai sejak jauh sebelum indonesia
diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan indonesia
,berdirinya organisasi boedi oetomo (1908) disepakati sebagai hari kebangkitan
nasional karna pada saat itulah dalam diri bangsa indonesia mulai tumbuh
kesadaran sebagai bangsa walaupun bellum menamakan indonesia.
Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari
wilayah nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa indonesia
,bertanah air, dan berbahsa persatuan bahasa indonesia.
Pada tahun 1930-an , organisasi kebangsaan
baik yang berjuang secara terang-terangan maupun secara diam-diam , baik
didalam atau pun diluar negri tumbuh bagaikan jamur dimusim hujan. Secara umum,
organisai tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan
dan mencita-citakan indonesia merdeka.
Akhirnya indonesia merdeka pada tanggal 17
agustus1945. Setelah indonesia menyatakan kemerdekaan, bngsa indonesia masih
harus berjuang mempertahankan kemerdekaan karena ternyata penjajah belum
mengakui kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan indonesia sebaigai wilayah
jajahannya oleh karna itu, priode pasca kemerdekaan indonesia, tahun
1945 sampai saaat ini, bangsa indonesia telah berusaha mengisi perjuangan
mempertahankan kemerdekaan secara fisik maupun diplomatis.
Secara polisti, pendidikan kewarganegaraan
mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum
sejak tahun 1957 sebagaimana dapat didentifikasi dari pernyataan somantri
(1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal dengan istilah:
1. Kewarganegaraan
(1957)
2. Civics (1962)
3. Pendidikan
kewargaan negara (1968)
Pada masa orde lama pada tahun 1957 , isi mata
pelajaaran pkn membahas cara memperolehan dan kehilanggan kewarganegaraan
,sedangkan dalam civics (1962) lebih banyak membahas tentang
sejarah kebangkitan nasional, UUD, pidato- pidato politik kenegaraan yang
terutama diarahkan untuk“nation and character building”bangsa indonesia.
D. Hakikat
dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan
1. Secara
etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata” pendidikan” dan kata
“kewarganegaraan”. Pendidikan yang berarti usaha sadar dan terencana suasana
belajar dan peroses pembelajaran agar perserta didik secara aktif mengembangkan
opotensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adala segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
2. Secara
yuridis , pendidikan yang dimaksud adalah membentuk perserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3. Secara
erminologis pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang
berintikkan demokrasi politik.
4. Negara
perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraankarena setiap generasi adalah
orang baru yang harus dapat pengetahuan , sikap\nilai dan keterampilan agar
mampu mengembangkan warga egara yang memiliki watak yang baik.
5. Secara
historis, pkn diindonesia diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang
bertujuan untuk membangun rasa kebangsaan dan cita – cita indonesia merdeka.
6. pendidikan
kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam
sisitem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
7. Pkn
indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa, eksistensi
konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
BA B II : PENGANTAR ESENSI DAN
URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN
KARAKTER
A. Konsep
dan urgensi identitas nasional
Identitas nasional bangsa indonesia akan
sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan
pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan akan menjadi ciri yang
membedakan bangsa indonesia dari bangsa yang lain. Identitas nasional dapat
diidentifikasi baik dari sifat lahiriyah yang dapat dilihat maupun dari sifat
batiniah yang hanya dapat dirasakan dengan hati nurani.
B. Sumber historis , sosiologis , politik tentang
identitas nasional indonesia.
Secara historis, identitas nasional indonesia
ditandai etika muculnya kesadaran rakyat indonesia sebagai bangsa yangs sedang
dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan ,asa kebangkitan
nasional (bangsa). Rakyat indonesia mulai sadar jati diri sebagai anusia,
kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima
sebagai dampak dari politik etis. Pembentukan identitas nasional melalui
pengembangan kebudayaan indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan.
Khusus ditetapkan dalam undang-undang no.24tahun 2009 tentang bendera, bahasa,
dan lambang negara serta lagu kebangsaan .
Menurut sumber legal-formal, empat identitas
nasional pertama meliputi bendera, bahasa, daan lambang negara serta lagu
kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Bendera
negara sang merah putih
Ketentuang bendera negara diatur dalam UU
N0.24 TAHUN 2009 mulai pasal 4 sampai pasal 24.
2. Bahasa
anegara bahasa indonesia
Ketentuan tentang bahasa negara diatur dalam
UU NO.24 TAHUN 2009 mulai pasal 25 sampai pasal 45.
3. Lambang
negara garuda pancasila
Ketentuan tentang lambang negara diatur dalam
UU N0.24 TAHUN 2009 mulai pasal6 sampai pasal 57.
4. Lagu
kebangsaan indonesia raya
Ketentuan tentang lagu kebangsaan idonesia
raya diatur dalam UU N0.24 TAHUN 2009 mulai pasal 58 sampai pasal 64.
5. Semboyan
negara bhineka tunggal ika
Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding
fathers mengacu padakondisi masyarakat indonesia yang sangat plularis
yang dinamakan oleh herbert feith (1960), seorang indonesianist yang menyatakan
bahwa indonesia sebagai mozaic society.
6. Dasar
filsafah negara pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan
kedudukan dalam sistem ketatanegaraan indonesia. Pancasila ber fungsi sebagai
dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara , pandangan hidup bangsa,way
of life, dan sebagainya. Rakyat indonesia menganggap bahwa pancasila sangat
penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa,
dan tentunya menjadi identitas nasional.
C. Dinamika
dan tantangan identitas nasional indonesia
Berikut adalah sejumlah contoh kasus dan
peristiwadalam kehidupan sehari sehari, antara lain:
1. Lunturnya
nilai luhur dalam peraktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh :
rendahnya semangat gotong royong)
2. Nilai-nilai
pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (contoh: plagiat
dan menyontek)
3. Rasa
nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (contoh: bangga
menggunakan prestasi dengan bangsa lain, tidak bangga dengan prestasi bangsa
sendiri)
4. Lebih
bangga menggunakan bahasa,bendera bahasa asing dari pada menggunakan bahasa
serndiri
5. Menyukai
simbol-simbol asing dari pada lambang/simbol bangsa sendiri.
Lalu, bagaimana menghadapi tantangan terkait
dengan masalah kecintaan terhadap bendera negara merah putih, pemeliharaan
bahasa indonesia,penghormatan terhadap lambang negara dan simbol bangsa sendiri
serta apresiasi terhadap lagu kebangsaan?
Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas
nasional, baik yang langsung maupun tidak langsung diterapkan, perku dipahami,
diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang
berlaku. Permasalahannya terletk pada sejauh mana warga negara memahami dan
menyadari diri sendiri yang beridentitaskan warga negara bangsa indonesia. Oleh
karna itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan
agar menjadi warga negara bukan hanya baik tapi cerdas ( to be smart
and good citizen).
BAB III : PENGANTAR URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU
PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA
A. Konsep
dan urgensi integrasi nasional
1. Makna
integrasi nasinal
Istilah integrasi nasional dalam bahasa
inggrisnya “national integration”. “integration” yang berarti
kesempurnaan atau keeluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer,
yang berarti utuh atau seluruh. Berdasarkan arti etismologisnya itu, dapat
diartikan sebagai pembaruan hingga kesatuan yang utuh atau bulat. “nation”
artinya bangsa sebagai brntuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar
belakangnya, berada alam satu wilayahdan dibawah satu kekuasaan politik. Jadi
integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama sebagai warga negara.
2. Jenis
integrasi
Mayron weiner dalam ramlan surbakti (2010)
lebih cocok menggunakan istilah integrasi politik dari pada integrasi nasional.
Menurutnya integrai politik adalah penyatan
masyarakat dengan sisitem politik. Integrasi politik dibagi menjadi 5 jenis
yaitu:
a) Integrasi
bangsa
b) Integrasi
wilayah
c) Integrasi
nilai
d) Integrasi
elit-massa
e) Integrasi
tingkah laku (prilaku integratif)
Dalam realitas nasional integrasi nasional
dapat dilihat dari 3 aspek yaitu aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Dalam hal ini, integrasi nasional juga meliputi:
a) Integrasi
politik
Dalam tataran integrasi politik terdapat
dimensi ertikal dan horizontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut
hubungan elit dan massa , baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau
antara penguasa dengan rakyat guna menjebatani celah prebedaan dalam ranka
pengenbangan proses politik yang partisipatif. Dimensi horizontal menyangkut
hubungan yang berkaitan dengan masalah teritotureal, antara daerah, antar suku,
umat beragama dan golongan masyarakat indonesia.
b) Integrasi
ekonomi
Integrasi ekonomi berarti ter jadinya saling
ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat.
c) Integrasi
sosial budaya
Integrasi merupakan peroses penyesuaian
unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan.
3. Pentingnya
integrasi nasional
Integrasi diperlukan guna menciptakan
kesetiaan baru terhadap identitas-identitas baruyang diciptakan (identitas
nasional), misal bahasa nasional ,simbol negara, simbol nasional, ideologi
nasional, dsb.
4. Integrasi
versus desintegrasi
Kebalikan dari integrasi adalah desintegrasi.
Jika integrasi terjadi konsensus maka disentegrasi dapat menimbulkan konflik
atau perseeteruan atau pertentangan.
Jadi desintegrafi adalah memudarkan satu
kesatuan antar golongan dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang
bersangkutan.
5. Alasan
diperlukannya integrasi
Karena integrasi diperlukan guna menciptakan
kesetiaan baru terhadap identitas-identitas baruyang diciptakan (identitas
nasional), misal bahasa nasional ,simbol negara, simbol nasional, ideologi
nasional, dsb.
6. Sumber
historis, sosiologis, politik tentang integrasi nasional
1. Perkembangan
sejarah integrasi nasional
a. Model
integrasi imperium majapahit
b. Model
integrasi kolonial
c. Model
integrasi nasional indonesia
Masa
perintis
Masa
penegas
Masa
percobaan
Masa
pendobrak
2. Pengembangan
integrasi di indonesia
Faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu
negara adalah sebagai berikut:
a. Adanya
ancaman dari luar
b. Gaya
politik kepemimpinan
c. Kekuatan
lembaga-lembaga politik
d. Ideologi
nasional
e. Kesempata
pembangunan ekonomi
B. Dinamika dan tantangan integrasi nasional
1. Dinamika
integrasi nasional di indonesia
Dinamika berikut bisa kita contohkan peristiwa
integrasi berdasar 5 jenis integrasi berikut:
a. Integrasi
bangsa
Tanggal 15 agustus 2005 melalui MoU (Memorandum
of Understanding) di vantaa, helsinki, finlandia, pemerintah indonesia
secara berhasil secara damai mengaja Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali
bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
b. Integrasi
wilayah
Melalui deklarasi djuanda tanggal 13 desember
1957, pemerintah indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah indonesia yakni lebar
laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik
ujung yang terluar pada pulau-pulau negara di indonesia.
c. Integrasi
nilai
d. Integrasi
elit-massa
Dinamika integrasi elit-massa ditandai dengan
seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan.
e. Integrasi
tingkah laku (perilaku integratif)
Mewujudkan perilaku integratif dapat dilakukan
dengan pembentukan lembaga-lembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi.
2. Tantangan
dalam membangun integrasi
Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional
indonesia, tantangan yanag dihadapi datang dari dimensi horizontal dan
vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenan dengan
pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku,ras, agama, dan
geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada aldalah
berupa celah perbedaan antara elite dan massa, dimana latar belakang pendidikan
kekotaan menyebabkan kaum eliteberbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional.
BAB IV : NILAI DAN NORMA
KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONAL KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
DIBAWAH UUD
Dalam arti sempit
konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi
aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas
konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi
diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan atau penguasa
negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.
Konstitusi mempunyai
materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD,
kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita cita
rakyat dan asas –asa ideologi negara. Pada awal era reformasi, adanya tuntutan
perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup
memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan
penghormatan terhadap HAM.
Dalam perkembangannya,
tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama rakyat indonesia.
Olrh karna itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam
empat kali perubahan.
Awal peroses perubahan
UUD NRI 1945 adalah pencabutan ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang
Referendum, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden RI dan
ketetapan MPR mengenai HAM mengawali perubaha UUD NRI 1945.
BAB V
:
KEWAJIBAN DAN HAK
NEGARA DAN HAK WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN
RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatau yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan suatu yang semestinya diberikan atau
diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun
yangyang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
Hak
dan kewajiban warga negara adalah wujud dari hubungan warga negara dengan negara.
Hak dan kewajiban merupakan timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban
terhadap warga negara.
Hak dan
kewajiban warga negara dan negara indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai
pasal 27 sampai 34, termasuk didalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia.
BAB VI
:
HAKIKAT, INSTRUMENSASI
DAN PRAKSIS DEMOKRASI DIINDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945
Secara etimologis,
demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti
rakyat dan cratos ataucratain yang berarti
pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratain atau demos-cratos berarti
pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Secara
termologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal
tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk
pemerintahan, sebagai sistem politik, dam sebagai pola kehidupan bernegara
dengan prinsip-prinsipyang menyertainya.
Berdasarkan
ideologinya, demokrasi indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan pancasila.
Demokrasi pancasila adalah kedaulatan atau kekuasan tertinggi ada pada rakyat
yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai nilai pancasila.
Demokrasi
indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan
normanya dalam UUD 1945, konstitusi indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan
pemerintahan dan menjamin hak hak dasar warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar